Jumat, 19 Desember 2014

cara mendapatkan dollar dari internet



Selamat berjumpa lagi dengan Dunia Internet situs tentang referensi tempat mencari uang di internet.Disini saya akan memberikan tips bagaimana anda bisa mendapatkan uang hanya dengan download applikasi dan melakukan beberapa task dengan applikasi Whaff Reward.

Cara Mencari Uang Dengan Handphone atau Tab Android

Applikasi ini hanya bisa digunakan di Handphone atau tab android saja, jadi jika anda pemakai iPhone mohon maaf saat ini Whaff masih belum bisa digunakan.
Bagaimana caranya mendapatkan uang dengan Whaff Reward
Cara untuk mendapatkan uang dengan whaff reward sebenarnya cukup mudah, tapi sebelumnya anda harus menginstal Applikasi Whaff di perangkat Android anda.
Anda bisa download di Google Play Storewhaff rewards
Setelah anda download dan instal whaff di perangkat android anda, silahkan log-in disitu anda menggunakan ID dan password dari Facebook anda.
cara menggunakan whaff
Setelah berhasil log-in anda akan diminta untuk memasukkan Invite Code, Invite Code bisa anda gunakan Code AM13540
use whaff code AC52519 to get welcome bonus
Dengan menggunakan code tersebut balance anda akan menerima uang sebesar 0.30$ secara otomatis.
Tapi jika anda tidak memasukkan atau tidak menggunakan code tersebut anda tidak akan menerima bonus tersebut, jadi balance anda tetap 0$.
“Jadi saran saya gunakan Code AM13540saya juga menerima imbalan yang sama seperti yang anda terima, ini sebagai imbalan karena saya telah memberi tahu anda cara mencari uang dengan menggunakan whaff, dan anda menerima imbalan yang sama karena telah menggunakan code invite AM13540
Setelah anda memasukkan code tersebut dan mendapatkan bonus, kini saatnya anda mecari uang dengan download applikasi.

Premium picks.

premium pick cara mendapat uang lewat whaff
Dipremium pick akan ada beberapa aplikasi yang perlu anda download dan anda mainkan setiap harinya untuk mendapatkan uang dollars. Anda hanya perlu memainkan applikasinya sekitar 2-5 menit setiap harinya melalui Whaff.
Dan anda akan mendapatkan tambahan rewards jika anda tidak meng-uninstall applikasi tersebut selama yang ditawarkan.
Selain premium picks, silahkan download Applikasi yang ada di Whaff Picks untuk mendapatkan uang Dollars.

Invite To Share and Earn!


Silahkan invite to share and earn teman-teman anda untuk mendapatkan uang dollars, anda hanya dibatasi untuk invite sebanyak 50 orang setiap harinya. Jadi hal ini bisa anda lakukan setiap hari untuk mendapatkan rewards berupa uang dollars.

Other Pick

dapatkan tambahan uang dengan other picks di whaff
Disini anda bisa melakukan beberapa task untuk mendapatkan reward baik beruapa dollars atau poin yang akan diakumulasikan dalam bentuk dollar ke account anda. Task disini bermacam-macam ada yang hanya dengan melihat iklan saja, download dan menjalankan applikasi, mendaftar dan atau membeli barang.
Jika anda melakukannya setiap hari, anda akan mendapatkan uang sebesar 1 – 2$ setiap hari. Dan jika tasknya sudah tidak berlaku anda bisa uninstall aplikasi-aplikasi yang tadi anda download dan tidak anda perlukan.
Jika uang sudah terkumpul sebesar minimal 10$ anda bisa withdraw ke Paypal anda, selain dengan paypal anda bisa exchange atau menukarkan uang anda dengan Xbox Gift Card, Playstation Gift Cards, Amazon Gift Cards, Google Play Gift Cards, Steam Gift Cards dan Facebook Gift Cards.
Transaksi withdraw anda akan selesai dalam jangka waktu maksimal 3 hari kerja.
Jika anda mengambil 10$ uang anda dengan Paypal maka uang yang sampai ke Paypal anda akan terpotong sebesar 0.50$. setelah saya Tanya ke pihak Whaff dijelaskan bahwa potongan tersebut sebagi fee jual beli jasa yang dikenakan oleh Paypal. Saya menjual jasa mendownload dan menjalankan aplikasi di HP saya dan Whaff sebagi pihak yang membeli jasa tersebut. Ya seperti itulah penjelasan dari pihak Whaff.
bukti pembayaran dari whaff
bukti pembayaran dari whaff
pembayaran dari whaff
Itulah cara saya mendapatkan uang saya dengan menggunakan HP Android. Mudah dan simple bukan ?
sekian dari saya . jika ada kurangnya mohon ditambahkan dan jika ada lebihnya ambil saja kembaliannya .hehehe

Minggu, 07 Desember 2014

Aturan yang sering Dilanggar Pengendara Indonesia


        Banyak orang mengatakan sebuah aturan dibuat untuk dilanggar.  Namun anehnya seseorang sadar telah melakukan pelanggaran tapi tindakan yang sama bisa diulangi kembali tanpa rasa takut.

Dalam kenyataan hidup, berbagai aturan telah dibuat untuk tingkatkan keamanan bersama. Tapi dalam berlalu lintas di jalan raya bisa semakin banyak dijumpai pengendara nakal.
Rambu-rambu lalu lintas yang terpasang seakan tidak ada artinya. 
Dari berbagai pelanggaran aturan ini ada di antaranya yang bisa membahayakan keselamatan nyawa diri sendiri bahkan pengendara lain. 

Berikut:12 Aturan yang sering Dilanggar Pengendara Indonesia Seperti di kutip dari otosia. 

1. Dilarang Parkir

Banyak tanda peringatan di pinggir jalan dengan lambang P yang dicoret alias dilarang parkir. Larangan ini dibuat memiliki maksud dan tujuan yang biasanya kawasan tersebut padat dilalui kendaraan. Seberapa sering Anda melanggar atau kerap melihat pengendara yang tidak taat peraturan ini? 

2. Dilarang Berhenti 
Sama halnya dilarang parkir.  Tapi ini malah lebih serius lagi, sebab berhenti saja dilarang.  Kasus ini paling banyak didapati pada pengemudi angkot nakal yang menurunkan penumpang tanpa perhatikan tanda larangan ini.

Menaikturunkan penumpang bukan pada tempatnya (Pasal 300 (b) jo 124 (6)) didenda Rp 250 ribu. Mengetem (Pasal 302 jo 126) didenda Rp 250 ribu. 

anyak orang mengatakan sebuah aturan dibuat untuk dilanggar.  Namun anehnya seseorang sadar telah melakukan pelanggaran tapi tindakan yang sama bisa diulangi kembali tanpa rasa takut.

Dalam kenyataan hidup, berbagai aturan telah dibuat untuk tingkatkan keamanan bersama. Tapi dalam berlalu lintas di jalan raya bisa semakin banyak dijumpai pengendara nakal.
Rambu-rambu lalu lintas yang terpasang seakan tidak ada artinya. 

Dilarang belok bisa ke kiri atau juga ke kanan.  Tapi pada kenyataan banyak sekali dijumpai aturan sederhana dan sepele ini dilanggar dan diremehkan. 

Padahal bisa jadi larangan ini akan membuat Anda melaju berlawanan arah dengan pengendara lain. Sehingga jika dilanggar risikonya adalah kecelakaan dan membahayakan nyawa diri sendiri dan pengendara lain. 

Tidak berbeda jauh dengan dilarang belok.  Dilarang balik arah atau diketahui dengan tanda U turn dicoret ini biasanya terletak di tengah jalur jalan utama.

Pelanggaran pada tanda larangan ini juga banyak dilakukan oleh pengendara motor.  Padahal tindakan yang dianggap bisa mempercepat waktu menuju tempat tujuan bisa berujung maut. 

5. Isyarat Belok

Pelanggaran yang tak jarang membuat emosi pengendara lain menyala adalah pindah jalur atau belok tanpa tanda.  Hal ini tentu sangat membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang banyak di jalan.

Menariknya terkadang petugas polisi sendiri masih bisa lupa aturan berlalu lintas.  Tidak menggunakan lampu isyarat saat berbelok atau balik arah (Pasal 294 jo 112 (1)) akan dikenai denda Rp 250 ribu. 

6. SIM & STNK
Pelanggaran yang selanjutnya sering dilanggar adalah tidak membawa surat-surat penting seperti SIM dan STNK.

Tidak hanya lupa membawa, tapi masih banyak pengendara yang tidak memiliki SIM berani keluar jalan. Padahal sebuah razia lalu lintas sering dilakukan di berbagai titik jalan.

Tidak membawa SIM (melanggar Pasal 282 (2) jo 106 (5)) dengan ancaman denda Rp 250 ribu.
Tapi apabila tidak memiliki SIM (melanggar Pasal 281 jo 77 (1)) maka akan

mendapat ancaman denda Rp 1 juta.

 kendaraan yang tidak dilengkapi STNK (Pasal 88.
(Djo 106 (5)) dengan ancaman denda Rp500 ribu.

7. Seat Belt
Mobil dibuat dengan berbagai kelengkapan keselamatan standar seperti sabuk pengaman.Di Indonesia penggalakan wajib menggunakan sabuk pengaman tampaknya masih sering dilanggar.  Kesadaran diri masing-masing dari pengemudi mobil juga masih kurang.
pengemudi dan penumpang mobil yang tidak mengenakan sabuk keselamatan (Pasal 289 jo 106 (6)) akan terkena ancaman denda Rp 250 ribu. 

8. Ngebut
Batas kecepatan maksimal sebuah kendaraan di setiap daerah memang bisa berbeda. Tapi untuk di kota kecepatan dibatasi maksimal antara 40km/h hingga 60 km/h.

Tapi pelanggaran 'ngebut' ini yang tampaknya paling disukai oleh berbagai kalangan umur baik wanita maupun pria. Ketahuilah melanggar batas kecepatan (Pasal 287 (5) jo 106 (4)) akan dikenakan didenda Rp 500 ribu 

9. Lampu Merah 
Pelanggaran lain yang juga tampaknya menjadi favorit banyak orang adalah menerobos lampu lalu lintas. Padahal semua pengendara tentunya sudah mengetahui arti warna lampu lalu lintas.  Saat ini beberapa lampu lalu lintas telah dilengkapi timer, dengan harapan pengendara bisa mengetahui kapan harus berhenti dan melaju.

Tapi banyak fakta dan kenyataan yang terjadi adalah saat lampu menunjukkan warna kuning,  banyak pengendara yang malah berakselerasi lebih cepat.

Sama halnya dengan angka timer yang tersisa 5 detik, banyak yang tidak mengurangi kecepatan malah ngebut. Menerobos lampu merah (Pasal 287 (2) jo 106 (4)) akan didenda Rp 500 ribu. 

10. Marka Jalan   
Tanpa disadari pengendara saat ini sering sekali melanggar aturan marka jalan. Salah satu contohnya adalah garis putih panjang di tengah jalan. Marka jalan ini sudah jelas berarti pengendara dilarang mendahului kendaraan di depannya. 

Tapi karena jumlah pengguna jalan yang semakin banyak,  marka jalan ini seakan tidak berarti lagi. Pelanggar paling banyak datang dari pengendara motor.  Ketahuilah melanggar rambu/marka jalan (287 (1) jo 106 (4)) bisa didenda Rp500 ribu. 

11. Gunakan Ponsel  
Pelanggaran selanjutnya juga sangat berbahaya dan masih sering dilakukan banyak orang. Menggunakan ponsel saat mengemudi bahkan ber-SMS diketahui lebih berbahaya ketimbang orang mengemudi dalam kondisi mabuk. Hal ini disebabkan fokus saat dijalan akan teralihkan pada gadget atau ponsel yang digunakan. 

Beralihnya perhatian dari jalan dalam sekian detik saja sangat berbahaya.  Mengemudi tidak wajar dan menggunakan ponsel pada saat berkendara (Pasal 283 jo 106 (1)) didenda Rp 750 ribu.  

12. Helm 
Pelanggaran lain yang sering diremehkan oleh pengendara motor adalah tidak menggunakan helm. Apalagi saat ini juga sudah ditetapkan peraturan penggunaan helm yang berstandar SNI.

Tapi pada kenyataannya masih banyak pengendara motor nakal yang tidak menggunakan helm saat melaju di jalan raya.

Dan bagi pengendara yang menggunakan helm tidak ber-SNl (Pasal 291 (1) jo 106 (8)) akan didenda denda 250 ribu. Bagi Pembonceng atau penumpang tidak mengenakan helm (Pasal 291 (2) jo 106 (8)) didenda Rp 250 ribu.